Jumat, 02 Desember 2011

ANALISIS BERKURANGNYA RTH (RUANG TERBUKA HIJAU) AKIBAT DARI PENYALAHGUNAAN PEMBERIAN IMB (STUDI KASUS PADA PEMBANGUNAN APARTEMEN MENARA SOEKARNO-HATTA )


        Disusun Oleh:

FATA FIKRUL ISLAM                      (0910310054)
ARDITHYA MHK                              (0910310175)
HENDRA ARIE C.H                           (0910310062)
ASIH WIDI LESTARI                                    (0910310017)
ANA JAUHARUL ISLAM                   (0910310009)
LANGGENG R.PUTRA                      (0910313029)
DIVI AGUSTINA                                (105030100111133)
ARSIDNA SABILANA                        (105030100111054)
 
BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Tanah merupakan salah satu sumber daya alam yang penting untuk kelangsungan hidup umat manusia, hubungan manusia dengan tanah bukan hanya sekedar tempat hidup, tetapi lebih dari itu tanah memberikan sumber daya bagi kelangsungan hidup umat manusia. Bagi bangsa Indonesia tanah adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan kekayaan nasional, serta hubungan antara bangsa Indonesia dengan tanah bersifat abadi. Oleh karena itu harus dikelola secara cermat pada masa sekarang maupun masa yang akan datang.
Tanah merupakan sumber utama dalam pembangunan. Pembangunan sebagai suatu upaya untuk meciptakan atau mengembangkan wilayah menjadi lingkungan yang nyaman baik untuk kepentingan ekonomi, sosial-budaya (tempat hidup komunitas kota). Kota yang selalu berkembang baik secara alamiah maupun melalui proses perencanaan dan perancangan, dihadapkan pada permasalahan tidak tercapainya kondisi "ideal” akan tuntuntan kebutuhan tujuan pembangunan tersebut. Ada tiga orientasi pembangunan yang seharusnya diperhatikan dalam melakukan proses pembangunan, yakni; orientasi pada pengembangan fisik (development orientation); orientasi pada komunitas (community orientation) dan orientasi pada konservasi (conservation orientation). Kepentingan pembangunan menjadi hal yang sangat menentukan dalam keberhasilan/kegagalan "intervensi fisik” pembangunan kota.( http://respati.ucoz.com)
Termasuk juga pembangunan di Kota Malang, yang semakin kompleks dan dinamis. Hal ini ditandai dengan banyaknya bangunan-bangunan, seperti Mall, perumahan, dan lain-lain. Salah satunya yaitu pembangunan apartemen pertama di Kota Malang yang terletak di lokasi strategis yaitu di Jalan Soekarno Hatta No.2 Malang, tepatnya di tepi Jembatan Soekarno Hatta dan berhadapan dengan Poltek Negeri dan salah satu Universitas Negeri di Kota Malang yang merupakan pusat Kota Malang. Softlaunchingnya apartement ini di lakukan pada 9 Desember 2009 lalu dan pada saat ini menara tersebut dalam proses pembangunan. Menara tersebut rencananya akan di bangun setinggi 45 Meter 15 Lantai dan 2 basement, pengembang menara tersebut memberi brand dengan julukan “one stop living in life style”, sebuah inovasi untuk perkembangan Kota Malang. (www.majalahpengusaha.com)
Pembangunan apartemen Soehat menimbulkan permasalahan semakin berkurangnya Ruang Terbuka Hijau. Luasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Malang hanya sekitar 14 persen dari total luas wilayah daerah itu, padahal ketentuan yang ditetapkan minimal 20 persen dari luas wilayah. RTH Kota Malang yang berbentuk taman hanya seluas 109.487 meter persegi yang tersebar di 31 titik. Sementara hutan kota yang tersebar di 11 titik mencapai 71.793 meter persegi dan kebun bibit mencapai 5.800 meter persegi. Dalam waktu dekat ini diperkirakan bakal bertambah seluas 2,5 hektare di kawasan Buring Kecamatan Kedungkandang. Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Malang sudah banyak yang beralih fungsi di antaranya adalah eks lahan Akademi Penyuluh Pertanian (APP) di Tanjung berubah menjadi kawasan perumahan mewah (Ijen Nirwana) dan yang berlokasi di Jalan Veteran berubah menjadi mal, Malang town Square (Matos).(antaranews.com)
Kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah Kota Malang terkait pemberian izin berdirinya Apartemen Menara Soekarno Hatta menimbulkan banyak persoalan, baik persoalan hukum, persoalan lingkungan dan persoalan sosial. Lokasi berdirinya apartemen yang terletak berbatasan dengan Sungai Brantas menjadikan pembangunannya dipertanyakan oleh banyak kalangan utamanya pengelola Sungai Brantas serta instansi yang memiliki otoritas sumber daya air lainnya. Berdasarkan rencana tata ruang dan wilayah kota Malang pembangunan apartemen Menara Soekarno Hatta yang dibangun diwilayah kecamatan Lowokwaru tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan  wilayah kota malang khususnya di kecamatan Lowakwaru hal ini diungkapkan oleh anggota Komisi D DPRD Jawa Timur, Bambang. (Berita Jatim.com).
Selain itu, Komisi C DPRD Kota Malang mempertanyakan keluarnya izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen Menara Soekarno Hatta (Soehatt) yang belum melengkapi dengan analisa mengenai dampak lingkungan lalu lintas (Amdal Lalin). Sesuai dengan Perda No. 7 tahun 2010, Amdal Lalin sebagai prasyarat pengajuan IMB. Amdal Lalin yang diajukan pengembang sangat dibutuhkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang untuk melakukan rekayasa lalu lintas di pintu masuk dan keluar apartemen.
Mengingat Jalan Soekarno Hatta yang menjadi pintu masuk apartemen masuk dalam daerah padat kendaraan yang berpotensi kemancetan panjang. Dalam Perda No. 7 tahun 2010, Andal Lalin menjadi prasyarat bagi pengajuan permohonan IMB. Jika belum ada Andal Lalin, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Malang tidak bisa mengeluarkan IMB. Tapi, meski belum memiliki Andal Lalin, Menara Soehatt sudah mengantongi IMB. (http://www.malangraya.info)
Keluarnya izin mendirikan bangunan(IMB) apartement ini oleh wali kota Malang juga menjadi sorotan dari berbagai pihak, hal ini dikarenakan selain belum memiliki amdal lalin dan sebelumnya PT Jasa Tirta sebagai salah satu pihak pengelolah sungai Brantas belum memberikan izin terkait pembangunan apartement didaerah sempadan sungai, keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah Kota Malang juga bertentangan dengan pendapat dari para wakil rakyat atau anggota DPRD Kota Malang maupun Jawa Timur. Dari sini sudah jelas bahwasanya terjadi ketidak serasian dan perbedaan pendapat antara pejabat eksekutif dengan pejabat legeslatif yang berfungsi sebagai pengontrol kinerja dari lembaga eksekutif, selain itu dalam proses perizinan dan penetapan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah Kota Malang terdapat pembagian wewenang yang tidak sama antara kedunya. Dalam proses perizinan dan penetapan kebijakan  terkait pembangunan apartemet terdapat transaksi politik dan ekonomi antara kedua belah pihak yaitu pihak pengelolah apartement dengan pemerintah kota malang yang pada akhirnya dapat menguntungkan kedua belah pihak namun akan berdampak terhadap kehidupan sosial masyarakat dan lingkungan hidup Kota Malang.
Berdasarkan masalahan diatas, maka dari pada itu penulis mengambil judul“Analisis Berkurangnya Ruang Terbuka Hijau Akibat dari Penyalahgunaan Pemberian IMB (Studi Pada Pembangunan Apartemen Menara Soekarno Hatta (Soehatt))”.



1.2. Perumusan Masalah
1. Bagaimana gambaran umum pembangunan di kota Malang?
2. Bagaimana analisis penyalahgunaan pemberian IMB terkait pembangunan Apartemen Menara Soekarno Hatta (Soehatt) di kota Malang?
1.3. Tujuan
            1.  Menjelaskan gambaran umum pembangunan di kota Malang.
2. Menjelaskan analisis penyalahgunaan pemberian IMB terkait pembangunan Apartemen Menara Soekarno Hatta (Soehatt) di kota Malang.

BAB II
KAJIAN PUSTAKA
2.1  Tanah
2.1.1 Pengertian Tanah dan Jenis-Jenis Tanah
Tanah adalah bagian dari kerak bumi yang tersusun mineral dan bahan organik. Tanah berasal dari pelapukan batuan dengan bantuan organism, membentuk tubuh unik yang menutupi batuan.(syadiashare.com)
Indonesia adalah negara kepulauan dengan daratan yang luas dengan jenis tanah yang berbeda-beda. Berikut ini adalah macam-macam / jenis-jenis tanah yang ada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1.      Tanah humus adalah tanah yang sangat subur terbentuk dari lapukan daun dan batang pohon di hutan hujan tropis yang lebat.
2.      Tanah pasir adalah tanah yang bersifat kurang baik bagi pertanian yang terbentuk dari batuan beku serta batuan sedimen yang memiliki butir kasar dan berkerikil.
3.      Tanah aluvial adalah tanah yang dibentuk dari lumpur sungai yang mengendap di dataran rendah yang memiliki sifat tanah yang subur dan cocok untuk lahan pertanian.
4.      Tanah podzolit adalah tanah subur yang umumnya berada di pegunungan dengan curah hujan yang tinggi dan bersuhu rendah / dingin.
5.      Tanah vulkanis adalah tanah yang terbentuk dari lapukan materi letusan gunung berapi yang subur mengandung zat hara yang tinggi. Jenis tanah vulkanik dapat dijumpai di sekitar lereng gunung berapi.
6.      Tanah laterit adalah tanah tidak subur yang tadinya subur dan kaya akan unsur hara, namun unsur hara tersebut hilang karena larut dibawa oleh air hujan yang tinggi. Contoh : Kalimantan Barat dan Lampung.
7.      Tanah mediteran adalah tanah sifatnya tidak subur yang terbentuk dari pelapukan batuan yang kapur. Contoh : Nusa Tenggara, Maluku, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
8.      Tanah organosol adalah jenis tanah yang kurang subur untuk bercocok tanam yang merupakan hasil bentukan pelapukan tumbuhan rawa. Contoh : rawa Kalimantan, Papua dan Sumatera.(syadiashare.com)
2.2 Pembangunan
Terdapat beberapa pengertian pembangunan yang diungkapkan oleh para ahli diantaranya yaitu Suryono (2001:38) dalam bukunya “Teori dan Isu Pembangunan” yang menyebutkan bahwa : “Pembangunan adalah suatu upaya yang terus-menerus dilakukan dengan tujuan menempatkan manusia pada posisi dan peranannya secara wajar, yaitu sebagai subyek dan obyek pembangunan untuk mampu mengembangkan dan memperdayakan dirinya, sehingga keluar dapat berhubungan secara serasi, selaras dan dinamis. Sedangkan ke dalam mampu menciptakan keseimbangan”.
2.3 Perencanaan
Menurut Manullang (1992:47) Perencanaan sering kita dengar sebagai salah satu prinsip manajemen, yaitu “Planning” artinya penentuan terlebih dahulu apa yang akan dikerjakan. Jadi dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa perencanaan merupakan suatu kegiatan awal dari suatu kegiatan inti agar tujuan kegiatan inti dapat tercapai.
2.4 Perencanaan Pembangunan
            Kita telah mengetahui pengertian daripada perencanaan itu sendiri dan juga pengertian pembangunan. Dengan mengacau dari pengertian masing-masing di atas kita dapat menyimpulkan perencanaan pembangunan merupakan sesuatu hal yang akan dilakukan di masa mendatang untuk melakukan sesuatu perubahan agar dapat lebih baik di masa mendatang daripada masa sekarang.
Menurut Kuntjoro-Jakti (1987:306). Dalam perencanaan pembangunan terdapat aktivitas atau kegiatan memilih model dari pembangunan, setelah itu menghimpun data yang relevan, diramalkan apa yang mungkin terjadi, memutuskan apa kiranya alternatif yang lebih baik, dan variabel-variabel mana yang perlu dibenahi.
Aspek-aspek Perencanaan Pembangunan, ada yaitu :
a.       Aspek Lingkungan
Aspek ini penting karena lingkungan memiliki dampak yang sangat besar terhadap berhasil atau tidaknya program pembangunan. Pembangunan yang kurang memperhatikan masalah lingkungan akan memiliki nilai relevansi yang rendah terhadap perubahan, terutama yang terkait dengan masalah-masalah kemasyarakatan sebagai ornamen penting dalam pembangunan.
b.      Aspek Potensi dan Masalah
Potensi dan masalah merupakan fakta yang ada di lapangan dan sangat berpengaruh terhadap proses pembangunan. Bahkan hal tersebut dapat menjadi suatu pijakan awal dalam proses penyusunan perencanaan yang dapat menjadi dasar analisis berikutnya.
c.       Aspek Institusi Perencana
Institusi perencana hendaknya dikoordinasi oleh suatu instansi tersendiri.
d.      Aspek Ruang dan Waktu
Aspek ruang dan waktu ini harus jelas menggambarkan suatu kebutuhan dalam timing yang tepat tentang kapan perencanaan pembangunan daerah mulai disusun, kapan mulai diberlakukan, untuk berapa lama masa pemberlakuannya, serta kapan dilakukan evaluasi atau perencanaan ulang.
e.       Aspek Legalisasi Kebijaksanaan
Dengan adanya legalisasi kebijakan terhadap hasil perencanaan pembangunan, implementasinya harus sesuai dengan batasan-batasan yang telah ditetapkan dalam perencanaan itu sendiri.
2.5 Perencanaan Tata Ruang Wilayah
Perencanaan tata ruang wilayah adalah suatu proses yang melibatkan banyak pihak dengan tujuan agar penggunaan ruang itu memberikan kemakmuran yang sebesar-besarnya kepada masyarakat dan terjaminnya kehidupan yang berkesinambungan.(Tommy Firman: 1992) Penataan ruang menyangkut seluruh aspek kehidupan sehingga masyarakat perlu mendapat akses dalam proses perencanaan tersebut. Landasan penataan ruang wilayah di Indonesia adalah Undang-Undang No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Penataan ruang wilayah dilakukan pada tingkat nasional (Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional), tingkat provinsi (Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi), dan pada kabupaten (Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten). Setiap renacana tata ruang berupa :
1.      Tujuan pemanfaatan ruang;
2.      Struktur dan pola pemanfaatan ruang, dan
3.      Pola pengendalian pemanfaatan ruang.
Landasan pengaturan penggunaan ruang diatur dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) yang berbunyi “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Sebagaimana yang tercantum dalam UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang pasal 3 adalah sebagai berikut :
“Penataan ruang bertujuan :
a.       Terselenggaranya pemanfaatan ruang berwawasan lingkungan yang berlandaskan wawasan nusantara dan ketahanan nasional.
b.      Terselenggaranya pengaturan pemanfaatan ruang kawasan lindung dan kawasan budidaya.
c.       Tercapainya pemanfaatan ruang yang berkualitas untuk :
1.      Mewujudkan kehidupan bangsa yang cerdas, berbudi luhur dan sejahtera.
2.      Mewujudkan keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan memperhatikan sumber daya manusia.
3.      Meningkatkan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya buatan secara berdaya guna, berhasil guna dan tepat guna untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
4.      Mewujudkan perlindungan fungsi ruang dan mencegah serta menanggulangi dampak negative terhadap lingkungan.
5.      Mewujudkan keseimbangan kepentingan kesejahteraan dan keamanan.”
2.6 Ruang Terbuka Hijau
Ruang terbuka hijau (RTH) merupakan bagian dari ruang terbuka umum, yaitu ruang yang terletak di luar bangunan, bersifat umum, dan dapat dipergunakan oleh setiap orang untuk melakukan bermacam-macam kegiatan. Menurut Peraturan MENDAGRI-Nomor 1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan, Ruang Terbuka Kawasan Perkotaan (RTHKP) adalah bagian dari ruang terbuka suatu kawasan perkotaan yang diisi oleh tumbuhan dan tanaman guna mendukung manfaat ekologi, sosial, budaya, ekonomi, dan estetika. Dari berbagai peraturan perundang-undangan yang membahas tentang lingkungan dan ruang terbuka, Ning Purnomohadi (2007) menyimpulkan bahwa RTH merupakan area terbuka dengan batas dan luasan tertentu sesuai peran dan fungsinya, bisa berbentuk memanjang (jalur) dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman yang tumbuh secara alami maupun yang sengaja ditanam. Area terbuka berupa RTH merupakan unsur penting yang harus ada dalam penataan suatu kawasan sebagai penyeimbang pesatnya pembangunan fisik yang terjadi di kawasan tersebut. RTH dapat diwujudkan sesuai peruntukan, dengan ukuran yang disesuaikan dengan kebutuhan dan ketersediaan lahan.
Description: D:\RTH\IMG_7902.JPGContoh Gambar RTH (Ruang Terbuka Hijau) di Malang :





Gambar RTH Lokasi di Daerah Lowokwaru
Dalam buku Komponen Perancangan Arsitektur Lansekap, ditinjau dari segi bentuk, jenis RTHKP dibedakan menjadi ruang terbuka hijau yang berbentuk mengelompok atau membulat dan ruang terbuka hijau yang berbentuk jalur atau koridor.
-         RTH yang berbentuk mengelompok atau membulat memiliki batas di sekelilingnya. Contohnya antara lain berupa lain berupa taman kota, taman lingkungan perumahan, kebun raya, taman rekreasi, taman pemakaman, taman olahraga, dan lain sebagainya.
-         RTH yang berbentuk jalur atau koridor umumnya hanya memiliki batas pada sisi-sisinya. Contohnya antara lain adalah ruang-ruang hijau yang berada di sepanjang tepi sungai, jalan raya, jalur kereta api, jalur di bawah saluran tegangan tinggi, dan lain sebagainya.(Rustam Hakim,Hardi Utomo;2004)
RTH memiliki banyak fungsi yang berperan bagi manusia maupun lingkungan sekitar. Secara umum fungsi yang paling menonjol adalah fungsi sosial dan fungsi ekologis.
-         Fungsi sosial. RTH merupakan sebuah ruang yang dapat digunakan oleh manusia untuk melakukan akyivitas seperti berinteraksi dengan manusia atau makhluk lain dan melakukan kegiatan-kegiatan sperti bermain, berolahraga, menunggu, belajar, atau sekitar berjalan melewatinya.
-         Fungsi ekologis. RTH merupakan bagian dari ekosistem yang mampu menyediakan kebutuhan-kebutuhan biologis makhluk hidup, menjadi habitat bagi makhluk hidup serta menyokong keberlangsungan hidup makhluk hidup maupun lingkungan sekitar dengan menjaga keberadaan dan kemurnian air, udara, tanah, vegetasi, dan lain sebagainya.(Rustam Hakim,Hardi Utomo;2004).
2.7 Ijin Membangun Bangunan (IMB)
            2.7.1 Pengertian (IMB)
IMB singkatan dari Ijin Mendirikan Bangunan adalah suatu ijin untuk mendirikan, meperbaiki, mengubah, atau merenovasi suatu bangunan termasuk ijin bagi bangunan yang sudah berdiri yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah.(andikaprianto.blogspot.com).
            2.7.2 Kegunaan Memiliki IMB
·        Tata letak ruang, tata letak bangunan dan tata lingkungan menjadi teratur dan  tertata sesuai dengan ketentuan teknis tata ruang dan tata bangunan sehingga sangat bermanfaat bagi tata lingkungan manusia dan alam.
·        Melestarikan Budaya Arsitektur Tradisional.
·        Memiliki kepastian Hukum terhadap bangunan yang dimiliki.
·        Dapat memudahkan dalam pengurusan : Kredit bank, Ijin Usaha dan dapat meyakinkan pihak-pihak yang memerlukan dalam transaksi jual beli, sewa-menyewa, dan lain-lain.
·        Menunjang kelangsungan pembangunan Daerah melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).(andikaprianto.blogspot.com).
2.7.3 Persyaratan Umum Memohon IMB
1.      Mengisi formulir permohonan IMB yang telah disiapkan dengan kelengkapan sebagai berikut :
·        Foto Copy KTP.
·        Foto Copy sertifikat/akte jual/surat keterangan tanah yang sah sesuai ketentuan.
·        Foto Copy pembayaran Pajak PBB terakhir.
·        Surat keterangan penyanding (bila perlu).
·        Gambar rencana bangunan antara lain:
-         Gambar situasi
-         Gambar rencana tapak
-         Gambar rencana denah
-         Gambar rencana tampak (depan, samping)
-         Gambar potongan (memanjang, memendek)
-         Gambar struktur/pembesian (khusus untuk bangunan bertingkat
·        Permohonan IMB dimasukkan dalam Map berwarna dalam rangkap 2 (dua).
2.      Permohonan IMB ditunjukan kepada : Bupati/Walikota setempat. (andikaprianto.blogspot.com).
2.7.4 Proses Memperoleh IMB
1.      Permohonan IMB yang sudah lengkap dan benar diterima petugas pada meja pelayanan IMB Dinas Kabupaten Setempat diserahkan pada petugas pada meja pelayanan IMB.
2.      Berkas permohonan IMB yang benar akan dihitung biaya IMB-nya dan diperiksa kelapangan oleh petugas bersama pemilik sesuai dengan jadwal.
3.      Setelah Pemeriksaan Lapangan, Permohonan tersebut dapat diproses, bila telah memenuhi syarat-syarat teknis.
4.      Waktu penyelesaian IMB adalah 2 s/d hari sejak pelunasan biaya IMB.
(andikaprianto.blogspot.com).
           
BAB III
PEMBAHASAN
3.1  Gambaran Umum Pembangunan di Kota Malang
Secara geografis kota Malang adalah salah satu kota yang cukup strategis di provinsi Jawa Timur, karena selain menjadi objek dari pada wisatawan baik dari dalam maupun luar, kota Malang juga menyajikan keunikan lainya yaitu menjadi salah satu kota pendidikan di Jawa Timur. Tentu saja hal ini sangat mengundang daya tarik tersendiri bagi masyarakat dan hal tersebut akan membawa pada berbagai aspek-aspek dalam kehidupan, mulai dari aspek social, ekonomi, maupun aspek lingkungan.(www.malangkota.go.id).


 







                                                      Kota Malang
Berbagai aspek-aspek diatas tentunya akan membawa berbagai dampak yang sangat luar biasa di kota Malang, seperti bertambahnya kaum urban, pelajar/mahasiswa dll, maka tentunya hal pertama yang harus menjadi perhatian dari pada pemerintah malang sendiri adalah masalah terkait dengan pembangunan kota tersebut. Mulai dari perbaikan infrastruktur, maupun penambahan berbagai fasilitas-fasilitas umum dengan tujuan untuk semakin mempermudah kegiatan masyarakatnya.(www.malangkota.go.id).
Seiring dengan semakin banyaknya kaum pendatang di kota Malang, maka ini akan mempengaruhi kegiatan ekonomi, dan berdampak kepada persaingan terutama para konglomerat yang ingin semakin menguatkan bisnis-bisnisnya. Sehingga hal tersebut akan berdampak kepada pembangunan gedung-gedung terutama yang diperuntukan untuk kegiatan bisnis/ekonomi. Hal tersebut biasa kita lihat  pada pendirian berbagai tempat-tempat pusat perbelanjaan maupun mall serta apartemen, seperti:
·        Mall Malang Town Square (MATOS)
·         Mall Olympic Garden (MOG)
·         Mall Araya
·         Mall Sarinah, terletak di jalan Basuki Rahmad
·         Mall Malang Plasa, terletak di jalan KH. Agus Salim
·         Mall Gadjah Mada Plasa, terletak di jalan KH. Agus Salim
·         Mall Mitra I Dept. Store, terletak di jalan KH. Agus Salim
·         Mall Carefour Express, terletak di Jalan A. Yani
·         Mall Matahari Dept. Store di pasar besar
·         Mall Ramayana yg terletak di Jl Merdeka
·         Plaza Dieng, jalan Raya Dieng
·         @MX Mall, jalan Veteran
·         Pusat Perbelanjaan Pasar Besar Malang
·         Pasar Blimbing
·         Pasar Dinoyo
·         Pasar Bunul
·         Pasar Mergan
·         Pasar Tawangmangu
·         Pasar Bareng
·         Pasar Sukun
·         Pasar Gadang
·         Pasar Induk Gadang
·         Pasar Burung & Tanaman Hias
·         Pasar Comboran
·         Pertokoan Kayutangan
·         Pertokoan Arif Margono
·         Pusat Ruko Sawojajar
·         Pusat Ruko Sulfat
·         Sentra Industri Keripik Tempe Sanan
·         Sentra Kuliner Pulosari
·         Mall Giant, dekat stadion Gajayana
Dan industri di Malang, secara garis besar dikelompokkan sebagai berikut :
Ø  Industri Manufaktur
·         Industri Rokok
·         Industri Tekstil & Garmen.
Ø  Industri Kecil dan Mikro
·         Industri Tempe dan Keripik Tempe
·         Industri Makanan & Minuman
·         Industri Kerajinan Kaos Arema
·         Industri Kerajinan Sarung Bantal Dekorasi
·         Industri Kerajinan Rotan
·         Industri Kerajinan Mebel
·         Industri Kerajinan Topeng Malangan, dll
Ø  Kompleks Industri Manufaktur & Sentra Industri Mikro
·         Kompleks Industri Karya Timur
·         Kompleks Industri Karanglo
·         Kompleks Industri Pandanwangi
·         Sentra Industri Keripik Tempe Sanan
·         Sentra Industri Mebel Blimbing
·         Sentra Industri Rotan Arjosari
·         Sentra Industri Keramik Dinoyo
·         Sentra industri sarang burung.(www.malangkota.go.id)
Berbagai kegiatan tersebut tentunya akan sangat “memakan” lahan-lahan produktif di kota Malang, padahal idealnya di kota besar hal yang harus di pahami bersama adalah mengenai adanya ruang terbuka hijau, yakni kawasan atau area permukaan tanah yang didominasi oleh tumbuhan yang dibina untuk fungsi perlindungan habitat  tertentu, dan atau sarana lingkungan/kota, pengamanan jaringan prasarana, dan budidaya  pertanian. Selain untuk meningkatkan kualitas atmosfer, menunjang kelestarian air dan tanah.(http://myminebk.blogspot.com)
Tetapi di Malang sekarang ini justru pembangunan-pembangunan yang ada sebagian besar malah tidak melihat pada lingkungan ataupun justru malah bisa dikatakan merusak lingkungan seperti yang pembangunan pada Apartemen Soekarno Hatta. Maka pada pembahasan selanjutnya kita akan banyak membicarakan terkait dengan aturan hukum mengenai penyalahgunaan pembangunan yang terjadi di Kota Malang, khususnya terkait dengan pendirian Apartemen Soekarno Hatta.

3.2  Analisis Penyalahgunaan Pemberian IMB terkait Pembangunan Apartemen Menara Soekarno Hatta (Soehatt) di kota Malang
Kota Malang merupakan kota terbesar kedua di Jawa Timur setelah Surabaya, telah dan akan terus berkembang pesat sejalan dengan perkembangan dan perubahan sosial-budaya ekonomi dan politiknya. Untuk terwujudnya kota Malang yang mandiri, berbudaya, sejahtera dan berwawasan lingkungan yang saat ini merupakan visi dari pembangunan daerah kota Malang. Terwujudnya kota malang yang mandiri dan sejahtera dibuktikan dengan pertumbuhan perekonomian Kota Malang, dimana pada saat ini angka pertumbuhan perekonomian mengalami peningkatan, angka pertumbuhan perekonomian mencapai 6,7 persen. Malang sejak dulu terkenal dengan sebutan kota Tri Bina Citra, yaitu sebagi kota Pendidikan, Industri, dan Pariwisata sebagai dasar pijakan membangun kota Malang. Pembangunan kota malang telah dilakukan sejak Malang sejak dulu yaitu sejak tahun 1914 sampai sekarang (Badan  Perencanaan Pembangunan Kota Malang).
Kota Malang sudah ada sejak tahun 1400-an tetapi baru berkembang dengan pesat sebagai kota modern sesudah tahun 1914, yaitu sesudah Kota Malang di tetapkan sebagai kotapradja (Gemeente). Perkembangan pembanguan kota Malang telah ada sejak masa pemerintahan belanda, hal ini dapat dilihat secara historis yaitu adanya perkembangan wilayah pembangunanya. Pengembangan Malang sebagai entitas komunitas "moderen” dengan tetap memperhatikan kondisi sosio-kultural lokalitas yang kental telah menghasilkan "lingkungan” kota yang kontekstual. Sebagai salah satu mata rantai sejarah fisik kota, adalah konsepsi-konsepsi disain kawasan, kota, dan/atau arsitekturnya. Idjen Boulevard merupakan salah satu hasil rancangan kawasan kota yang sarat akan konsepsi ruang, bangunan, dan townscape.
Perkembangan pembangunan Kota Malang tidak berhenti  sampai disitu saja namun hingga saat ini pembangunan masih terus dilakukan, hal ini sangat terlihat dikarenakan sejak kepemimpinan Wali Kota Malang Peni Suparto pada periode pertama, yakni periode 2003-2008, arah kebijakan pembangunan Kota Malang lebih terfokus pada pemberdayaan potensi ekonomi masyarakat yang mandiri. Berbagai upaya telah dilaksanakan untuk mengembangkan potensi ekonomi masyarakat mandiri menumbuhkan jiwa wirausaha masyarakat miskin di Kota Malang melalui usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Selain itu pada periode kedua kepemimpinan Wali Kota Peni Suparto pembangunan semakin pesat dan dapat dirasakan oleh masyarakat, Seperti adanya Pembangunan Mall MATOS pada tahun 2004-2005 (malang town square), Pembangunan Malang Olimpic Garden pada tahun 2008-2009, Pembangunan apartemen pertama di malang yaitu apartement Menara Soekarno Hatta pada tahun 2009-2010, Pembangunan Pasar tradisional Dinoyo menjadi Modern, Pembangunan Rumah Toko (Ruko) dikawasan Sawojajar.

            3.2.1 Standing Posision Penulis
Berdasarkan analisis diatas pembangunan kota telah sesuai dengan teori pertumbuhan rostow khususnya pada tahap tinggal landas, hal ini dikarenakan terjadinya pembangunan disebabkan oleh kondisi politik dikota malang telah mengalami revolusi dari zaman penjajahan Belanda  hingga saat ini, arah  pembangun yang terjadi adalah semakin banyak dan terbukanya pasar-pasar baru di Kota Malang sehingga investasi akan semakin meningkat, peningkatan investasi dapat mempercepat pertumbuhan perkonomian kota malang. Selain itu  pembangunan kota malang pada akhir-akhir ini mengarah pada pendekatan teori kapitalis, hal ini dibuktikan dengan arah pembangunan di kota malang, dimana pembangunan pada saat ini diarahkan untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dan kebebasan pasar tanpa memperhatikan aspek yang lain seperti halnya kondisi sosiologi masyarakat, aspek lingkungan maupun hukum. Hal dibuktikan dengan banyaknya pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah Kota Malang,tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan wilayah (RT RW) Kota Malang. Seperti halnya penetrasi pusat-pusat perdagangan di wilayah pendidikan, hilangnya taman-taman kota diganti dengan perumahan mewah, hutan kota di buldoser, lahan ruang terbuka hijau menjelma menjadi ruko-ruko, hotel, mall dan SPBU serta perubahan fungsi aset-aset publik menjadi pusat perdagangan/mall. Berikut beberapa contoh pembangunan di Malang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan wilayah (RT RW) Kota Malang namun masih tetap dilakukan oleh pemerintah, antara lain:(1). Pembangunan Mall MATOS (malang town square) di kawasan pendidikan/jalan veteran, seharusnya area ini dipergunakan sebagai RTH(Ruang Terbuka Hijau) dan tidak boleh dialihfungsikan dengan alasan apapun; (2). Pembangunan apartemen pertama di malang yang sangat ironis yaitu berada di bantaran sungai besar dikawasan jalan soekarno-hatta,pembangunan di area bantaran sungai jelas-jelas sangat membahayakan baik secara ekologis maupun keselamatan jiwa dari masyarakat; (3). Pembangunan Ruko (Rumah Toko) yang menyimpangi ketentuan perda kota malang nomor 7 tahun 2001 terhadap ruang terbuka hijau.Hal ini terjadi di kawasan ruko sawojajar  di jalan danau toba dikawasan ini terdapat sederetan ruko yang terbentang disepanjang jalan ,padahal area ini seharusnya menjadi kawasan RTH; (4). Pembangunan RSAUB,padahal Universitas Brawijaya belum mengantongi ijin mendirikan bangunan (IMB) dan belum mengantongi advise plan(AP) tapi konstruksi bangunan sudah terbentuk. (www.suarakarya-online.com).

Hal tersebut bisa kita lihat pada peta tata guna lahan kota Malang tahun 2009-2029 berikut ini :













Keterangan :





Namun pada faktanya daerah yang seharusnya menjadi daerah atau kawasan terbuka hijau ataupun kawasan pemukiman, serta daerah aliran sungai difungsikan untuk membangun seperti yang kemudian kita lihat pada pembangunan apartemen yang ada di jalan Soekarno-Hatta, yang memang secara Tata Rencana Kota memang menyalahi aturan. Memang pembangunan di kota Malang pada akhir-akhir ini sangat memprihatinkan banyak sekali hal-hal yang janggal ditemukan, khususnya kalau kita lihat pembangunan Apartemen di Soehat. Ditinjau dari segi apapun pendirian apartemen tersebut sangatlah merugikan. Bayangkan saja ada sebuah apartemen yang berdiri di sekitar bantaran sungai yang notabennya akan membawa dampak negatif yang sangat besar.Hal ini membuktikan bahwa Pemerintah Kota Malang mengunakan segala cara untuk mensukseskan pembangunan agar terciptanya pertumbuhan perekonomian walaupun bertentangan dengan peraturan daerah yang dibuat sendiri oleh pemerintah.


 










                  Gambar Pembangunan Apartemen Soekarno Hatta Malang
Pembangunan Apartement Menara Soekarno Hatta yang terletak di sempadan sungai Brantas merupakan apartement pertama di kota malang, pembangunan apartement  ini tidak sesuai dengan RTRW (Rencana tata an ruang dan wilayah) Kota Malang. Hal ini dikarenakan  berdasarkanPerda Kota Malang No 7/2001  tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) menyebutkan sempadan sungai termasuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang harus bebas bangunan.Permasalahan Pembangunan Apartement Menara Soekarno Hatta dapat ditinjau dari tiga perspektif, yaitu perspektif ekonomi politik, perspektif sosial dan perspektif lingkungan.
A.     Ditinjau dari Perspektif Ekonomi Politik
Pembangunan menara apartement Soekarno Hatta jika ditinjau dari perspektif ekonomi dapat berdampak positif terhadap pertumbuhan perekonomian di Kota Malang.Hal ini dikarenakan dengan adanya pembangunan apartement dapat menambah pendapatan asli daerah (PAD) Kota Malang dari biaya perizinan dan pajak bumi dan bangunan. Adanya pembangunan apartement ini juga dapat menguntungkan para pejabat publik ryang mempunyai peran dan sebagai aktor dalam perumusan kebijakan dalam proses pemberian izin untuk mendirikan bangunan. Hal ini dikarenakan para pejabat mendapatkan uang suap atau uang “pelicin” untuk mengabulkan keinginan dari investor.Pihak yang paling diuntungkan dari pembangunan apartement ini adalah pihak investor. Berikut adalah table PAD Kota Malang dari tahun 2000 sampai tahun 2007 yang menunjukkan peningkatan tiap tahunnya.
Tabel PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Malang
Tahun Anggaran 2000-2007
TAHUN
JUMLAH PAD
2000
16.542.142.860
2001
27.987.060.188
2002
39.733.293.741
2003
42.074.121.356
2004
50.007.305.103
2005
56.851.076.732
2006
62.311.313.501
2007
87.345.734.923
Dispenda Kota Malang 2007
Kebijakan dan proses perizinan pembangunan apartement Menara Soekarno Hatta secara hukun sudah tidak sesuai dengan peraturan daerah (Perda) Kota Malang No 7/2001 tentang rencana tata ruang dan wilayah (RT RW) dan peraturan yang dibuat oleh PT Jasa Tirta selaku pengelolah sungai Brantas, hal ini dikarenakan derah sempadan sungai merupakan derah yang harus bebas dari bangunan dan merupakan ruang terbuka hijau untuk menjaga kelestarian dari sungai. Dalam proses pembuatan kebijakan terkait pembangunan apartement terjadi ketidak sepahaman dan ketimpangan pembagian peran antara pihak eksekutif dan pihak legislative dalam hal ini anggota komisi D DPRD Kota Malang dan sebagi wakil rakyat, namun pada kenyataannya aspirasi dari rakyat dan lembaga swadaya masyarkat (LSM) yang peduli terhadap kelestarian lingkungan tidak diperhatikan. Dari sinilah sudah terlihat bahwasanya pembangunan apartement mengandung nuansa dan permainan politik antara pemangku jabatan dan kekuasaan, dinas Perizinan Kota Malang serta PT Jasa Tirta selaku pengelolah sungai Brantas  dengan pihak investor.
Konsep good governance yang selama di dengungkan oleh para pejabat di Kota Malang ternyata sama sekali tidak diterapkan dalam proses pengambilan kebijakan dan pemberian izin pembangunan apartement Menara Soekarno Hatta, hanya dua pihak yang dilibatkan yaitu pemerintah dengan pihak investor. Pemerintah Kota Malang dalam hal ini Wali Kota sebagai pemangku jabatan tertinggi agar dapat mewujudkan keinginan investor untuk terus melakukan pembangunan apartement maka segala cara dilakukan digunakan, salah satunya yaitu Wali Kota menerapkan istilah dalam manajement public dan sering diterapkan oleh organisasi swata yaitu reward and punishment dimana kepala dinas yang terkait dalam hal ini dinas perizinan dan PT Jasa Tirta dijanjikan reward berupa kenaikan pangkat dan uang “pelicin atau suap” dari walikota dan pihak investor. Adanya janji tersebut maka segala cara dilakukan oleh kepala dinas terkait untuk melawan perda tentang rencana tata ruang dan wilayah (RT RW) yang menjadi landasan hokum untuk melakukan pengembangan pembangunan infrastruktur dan pemberian izin di Kota Malang. Lobi- lobi politik juga dilakukan pihak eksekutif kepada pihak DPRD Kota Malang khususnya komisi D yang selama ini selalu menentang kebijakan pemerintah terkait pemberian izin pembangunan apartement Menara Soekarno Hatta.Lobi-lobi politik tidak berhenti begitu saja namun pihan DPRD juga dijanjikan uang bonus dari investor untuk meyakinkan dan mendukung izin pendirian bangunan yang sudah diproses oleh pemerintah Kota Malang.Janji-janji politik disampaikan oleh kedua pihak yaitu pejabat eksekutif dan legislatif kepada masyarakat dan LSM-LSM pemerhati lingkungan untuk meredam perlawanan dengan alasan untuk menumbuhkan dan menigkatkan perekonomian Kota Malang. Usaha yang dilakukan oleh pejabat publik hanya untuk memenuhi kepentingan individu agar terlihat eksistensi dan sebagai kepentingan politi untuk menjaga kewibawaan  dan keselamatan kursi jabatan yang didudukinya selama ini.
B.     Ditinjau dari Perspektif Sosial
Di sisi lain pembangunan apartement ini mendapatkan sorotan dari berbagai pihak, hal ini dikarenakan pembangunan apartement Menara Soekarno Hatta berdampak negatif terhadap kehidupan masyarakat sosial dan lingkungan hdup. Dampak bagi masyarakat sosial dengan adanya apartement ini berpotensi merubah kultur budaya dan gaya hidup masyarakat Kota Malang menjadi gaya masyarakat metropolitan yang sudah tidak lagi memperhatikan unsur budaya yang ada dan  bahkan budaya ketimuran sudah tidak lagi menjadi pedoman dalam kehidupannya karena sudah tergerus dengan budaya barat.




Rencana Pembangunan Apartemen Soe-Hatt Menunjukkan Simbol Kemewahan
Pembangunan apartement didaerah sempadan sungai yang memiliki jumlah lantai 15 dan ketinggian 45 meter dapat mengancam keselamatan penerbangan didaerah Malang. Perlu diketahui bahwasanya  di Malang  sering di gunakan latihan penerbangan militer dan latihan  ini butuh penerbangan yang aman, dengan adanya pembangunan apartement ini maka proses penerbangan dan latihan militer sangat terganggu dan keamanan tidak terjamin padahal Kota Malang merupakan salah satu wilayah pertahanan dan keamanan Negara khusunya di wilayah Jawa Timur. (Berita  Jatim.com).
C.     Ditinjau dari Perspektif Lingkungan


 










Lokasi Apartemen Soe-Hatt Berada di Sempadan Sungai Brantas
Pembangunan apartement Menara Soekarno Hatta tidak memperhatikan kelestarian lingkungan hidup dan analisis dampak lingkungan (Amdal) khususnya sungai brantas, berdasarkan analisis dampak lingkungan pembangunan apartement disekitar sempadan sungai tidak boleh di lanjutkan hal ini dkarenakan tidak sesuai dengan analisis dampak lingkungan dan dapat menyebabkan terjadinya banjir di beberapa jalan wilayah sekitar dan pertokoan, dampak dari banjir akan berakibat pada harta, rumah dan ternak akan hancur terbawa arus air. Belum lagi beban moral (shocks) yang harus ditanggung dari musibah yang dialami oleh masyarakat. Butuh waktu lama lagi untuk menyegarkan moral dari serangkaian bencana alam yang terjadi. Pembangunan didaerah sempadan sungai berdasarkan penelitian dari Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Jawa Timur  juga diprediksi dapat menurunkan tanah, tanah di sekitar sungai akan terkikis sehingga kemungkinan terjadinya longsor itu pasti ada. (Atma Winata, 2010 ).
Berdasarkan  hasil penelitian KSBK tahun 2009 menyebutkan bahwa kebutuhan minimal oksigen untuk kota Malang adalah sebesar 1103,5 ton/hari. Hal tersebut dapat dipenuhi dengan luas kawasan hijau dan peresapan air sebesar 40%. Faktanya sekarang dengan adanya pembangunan apartement di kawasn sempadan sungai yang merupakan kawasan bebas bangunan dan merupakan kawasan terbuka hijau telah mengurangi kawasan terbuka hijau yang merupakan sumber oksigen bagi manusia dan dapat menyerap karbon dioksida untuk menjaga kesehatan.Namun ironisnya pada saat ini kawasan terbuka hijau di Malang tinggal 4%. Asap kendaraan bermotor akan semakin meningkat yang disebabkan oleh akan bertambahnya volume kendaraan bermotor di sekitar jalan soekarno hatta, apabila pembangunan apartement telah selesai maka kemacetan akan semakin bertambah, hal ini disebabkan oleh keluar masuknya para penghuni apartement, akibat dari kemacetan ini dapat meresahkan warga  dan pengguna jalan, terutama para mahasiswa yang akan kuliah, selain itu cita-cita untuk mewujudkan Malang sebagai kota bunga dan pariwisata tidak akan terwujud. Volume sampah yang akan semakin meningkat pula. Akibat dari beberapa kondisi tersebut dapat mengakibatkan permasalahan di sektor kesehatan, seperti munculnya kasus demam berdarah dan firus flu burung.Pembangunan apartement di daerah sempadan sungai berantas dapat mencemari sungai dan air yang sebelumnya di kelolah sebagai sumber utama untuk memenuhi permintaan kebutuhan air masyarakat Kota Malang.Hal ini merupakan permasalahan baru bagi PT Jasa Tirta sebagai pengelolah sungai Brantas.
Ruang Terbuka Hijau (Green Openspaces) di tengah-tengah ekosistem perkotaan juga berfungsi untuk meningkatkan kualitas lansekap kota, lalu jika melihat pada kota Malang sendiri realisasi RTH (Ruang Terbuka Hijau), yang standartnya minimal 20% dari luas wilayah sesuai dengan UU No.26 Tahun 2007 tetapi pada faktanya hanya 1,8%  wilayah di Malang yang menjadi kawasan RTH. Hal tersebut memang salah satu akibat adanya pendirian ataupun pembangunan yang menyalahi aturan RTRW.Dari table berikut, bahwa pada tahun 2007, luas RTH di Kota Malang hanya 1,8 % dari luas Kota Malang yang mencapai 110,6 meter persegi. Hal ini menandakan bahwa Pemerintah kota Malang melanggar Undang-Undang Tersebut.
Tabel Luas RTH Kota Malang dari Tahun1994-2007
Tahun
Luas RTH
1994
7.160 ha
1996
6.957 ha
1998
6.615 ha
2000
6.415 ha
2002
6.367 ha
2004
3.188 ha
2007
1.908 ha

                 


                                               

                                               
Sumber : Tempointeraktif.com
Keseimbangan ekosistem diperkotaan memang sangatlah di perlukan untuk menunjang keindahan, keasrian serta kenyamanan kota tersebut. Maka ketika suatu kota tersebut tidak ada keseimbangan ekosistemnya ini akan berakibat buruk kepada lingkungan. Karena kalau kita lihat antara pembangunan industry atau bangunan lainnya haruslah melihat pada keeksistensian lingkungannya. Tetapi di malang sekarang justru pembangunan-pembangunan yang ada sebagian besar malah tidak melihat pada lingkungan ataupun justru malah bisa dikatakan merusak lingkungan seperti pembangunan Apartemen Soekarno Hatta.

Keseimbangan ekosistem diperkotaan memang sangatlah di perlukan untuk menunjang keindahan, keasrian serta kenyamanan kota tersebut. Maka ketika suatu kota tersebut tidak ada keseimbangan ekosistemnya ini akan berakibat buruk kepada lingkungan. Karena kalau kita lihat antara pembangunan industry atau bangunan lainnya haruslah melihat pada keeksistensian lingkungannya. Tetapi di malang sekarang justru pembangunan-pembangunan yang ada sebagian besar malah tidak melihat pada lingkungan ataupun justru malah bisa dikatakan merusak lingkungan seperti pembangunan Apartemen Soekarno Hatta.
Perlibatan masyarakat dalam proses perijinan pembangunan Apartemen Soekarno Hatta, hanya melibatkan sebagian kecil, dan tidak mewakili masyarakat sekitar pembangunan Apartemen Soekarno Hatta. Bila ditinjau lebih jauh, akan dapat diketahui sebenarnya bagaimana proses Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) pembangunan Apartemen Soekarno Hatta. Fakta menunjukkan Apartemen Soekarno Hatta seharusnya tidak dibangun pada kawasan RTH (Ruang Terbuka Hijau) dan DAS (Daerah Aliran Sungai).Disini terlihat adanya penyalahgunaan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dari pemerintah yang menyalahi RTRW.Dan motif utamanya adalah motif ekonomi, pemberian IMB atas Apartemen Soekarno Hatta sangat terkesan dimanipulasi.
  • AMDAL dan UKL/UPL merupakan salah satu instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
  • Penyusun dokumen AMDAL wajib memiliki sertifikat kompetensi penyusun dokumen AMDAL;
  • Komisi penilai AMDAL Pusat, Propinsi, maupun kab/kota wajib memiliki lisensi AMDAL;
  • Amdal dan UKL/UPL merupakan persyaratan untuk penerbitan izin lingkungan;
  • Izin lingkungan diterbitkan oleh Menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai kewenangannya. (http://amdal-indonesia.blogspot.com)
 Bila diteliti lebih jauh, ternyata pembangunan Apartemen Soekarno Hatta tidak atau belum memiliki dokumen AMDAL. Dan parahnya, dalam penyusunan dokumen AMDAL peran serta pihak terkait (masyarakat, kampus dan sekolah) tidak dilibatkan secara utuh dan sekali lagi terkesan dimanipulasi.Ini berarti apartemen Soekarno Hatta tidak layak untuk diteruskan pembangunannya karena bertentangan dengan prosedur pendirian bangunan.

.
           

Tidak ada komentar:

Posting Komentar