Jumat, 02 Desember 2011

TUGAS KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PERKOTAAN


Disusun Oleh KELOMPOK (5):

FATA FIKRUL ISLAM                  (0910310054)
KARTIKA TRIBUANA DEWI  (0910313027)
LANGGENG R.PUTRA                 (0910313029)
ROCHYANI NADITYA                 (0910313040)
ARIEM TSULUT S.M                    (0910313067)
KURNIAWAN ANDRE E.            (105030100111120)
RIFKA AULYA                                 (105030100111137)
SITI MURNIYATI                          (105030105111002)
MENGINTIP POSISI dan  PERAN MEDIA MASSA DI TENGAH REFORMASI ANGGARAN


A.   Konsep Pemikiran
Tak terbayangkan kehidupan di dunia ini tanpa sarana penyiaran berita, tanpa pelapor berita, tanpa wartawan, tanpa suratkabar, tanpa jurufoto, tanpa televisi, tanpa jurukamera, tanpa radio, dan sekarang tanpa internet. Singkatnya, tanpa keberadaan komunikasi massa, yang lebih popular dengan istilah ‘media massa’.
Informasi yang diperoleh melalui berbagai media massa memegang peranan penting dalam membentuk sikap mental masyarakat agar dapat berperan secara aktif dalam pelaksanaan pembangunan. Terkait dengan bagaimana melihat prespektif dari pada peran Media Massa dalam Reformasi Anggaran, sebelumnya kami ingin memaparkan tentang beberapa hal seperti yang bisa kita lihat dalam skema berikut ini untuk kemudian kita dapat memahami peran penting media massa di era pembangunan khususnya menyangkut masalah transparansi dan akuntabilitas anggaran publik. Berikut kerangka fikir dari kelompok kami yang akan kita jelaskan:



 












v Media Massa

Media massa adalah sesuatu yang dapat digunakan oleh segala bentuk komunikasi, baik komunikasi personal maupun komunikasi kelompok dan komunikasi massa (Atang Syamsuddin). Secara universal, tujuan dari media massa adalah memberikan informasi, hiburan, sebagai pendidikan, propaganda/pengaruh, dan pertanggngjawaban sosial. Sesuai perkembangannya, media massa berwujud dalam media cetak (Koran, majalah, bulletin) dan media elektronik (TV, radio dan internet).
 Dari berbagai macam media massa tersebut mempunyai ciri khas masing-masing baik dalam isi dan pengemasan beritanya, maupun dalam tampilan serta tujuan dasarnya. Perbedaan ini di latarbelakangi oleh kepentingan yang berbeda dari masing-masing media massa. Ada yang bermotif politik, ekonomi, agama dan sebagainya. Seperti yang dikatakan oleh Bambang Harimukti bahwa media masa merupakan kumpulan banyak organisasi dan manusia dengan segala kepentingannya yang beragam, bahkan termasuk yang saling bertentangan.

¯ Peran  Media  Massa

Salah satu peranan media adalah mempengaruhi sikap dan perilaku orang/public. McDevitt (1996: 270) mengatakan, “Media cukup efektif dalam membangun kesadaran warga mengenai suatu masalah (isu).” Lindsey (1994: 163) berpendapat, “Media memiliki peran sentral dalam menyaring informasi dan membentuk opini masyarakata.” Sedangkan para pemikir sosial seperti Louis Wirth dan Talcott Parsons menekankan pentingnya media massa sebagai alat kontrol sosial.
. Media massa sendiri dalam masyarakat mempunyai beberapa fungsi atau peran sosial, yaitu:
v  Fungsi pengawasan media adalah fungsi yang khusus menyediakan informasi dan peringatan kepada masyarakat tentang apa saja di lingkungan mereka. Media massa meng-up date pengetahuan dan pemahaman manusia tentang lingkungan sekitarnya.
v  Fungsi interpretasi adalah fungsi media yang menjadi sarana memproses, menginterpretasikan dan mengkorelasikan seluruh pengetahuan atau hal yang diketahui oleh manusia.
v  Fungsi transmisi nilai adalah fungsi media untuk menyebarkan nilai, ide dari generasi satu ke generasi yang lain.
v  Fungsi hiburan adalah fungsi media untuk menghibur manusia. Manusia cenderung untuk melihat dan memahami peristiwa atau pengalaman manusia sebagai sebuah hiburan.Dalam perkembangan selanjutnya, media massa mempunyai fungsi-fungsi baru, yaitu membentuk komunitas dan komunikasi virtual, seperti halnya kelompok internet di dunia maya. Internet dapat dipahami sebagai alat atau media umum yang bisa secara komplet memenuhi fungsi media massa “tua”. Internet bisa menyempurnakan transaksi komersial, menyediakan dukungan sosial dan mengirim jasa pemerintahan.

*    Reformasi Anggaran
Reformasi anggaran meliputi proses penyusunan, pengesahan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran. Berbeda dengan UU No. 5 tahun 1974, proses penyusunan, mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran daerah menurut UU No. 22 tahun 1999 adalah tidak diperlukannya lagi pengesahan dari Menteri Dalam Negeri untuk APBD Propinsi dan pengesahan Gubernur untuk APBD Kabupaten/Kota, melainkan cukup pengesahan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui Peraturan Daerah (Perda).
            Aspek utama budgeting reform adalah perubahan dari traditional budget ke performance budget. 
Traditional budget merupakan pendekatan yang paling banyak digunakan di negara berkembang dewasa ini. Terdapat dua ciri utama dalam pendekatan ini, yaitu:
-cara penyusunan anggaran yang didasarkan atas pendekatan incrementalism dan
-struktur dan susunan anggaran yang bersifat line-item. Ciri lain yang melekat pada pendekatan anggaran tradisional tersebut adalah
 (a) cenderung sentralistis
 (b) bersifat spesifikasi
 (c) tahunan dan
 (d) menggunakan prinsip anggaran bruto.
 Struktur anggaran tradisional dengan ciri-ciri tersebut tidak mampu mengungkapkan besarnya dana yang dikeluarkan untuk setiap kegiatan, dan bahkan anggaran tradisional tersebut gagal dalam memberikan informasi tentang besarnya rencana kegiatan. Oleh karena tidak tersedianya berbagai informasi tersebut, maka satu-satunya tolok ukur yang dapat digunakan untuk tujuan pengawasan hanyalah tingkat kepatuhan penggunaan anggaran.
            Masalah utama anggaran tradisional adalah terkait dengan tidak adanya perhatian terhadap konsep value for money. Konsep ekonomi, efisiensi dan efektivitas seringkali tidak dijadikan pertimbangan dalam penyusunan anggaran tradisional. Dengan tidak adanya perhatian terhadap konsep value for money ini, seringkali pada akhir tahun anggaran terjadi kelebihan anggaran yang pengalokasiannya kemudian dipaksakan pada aktivitas-aktivitas yang sebenarnya kurang penting untuk dilaksanakan.

¨    Dua Hal yang Melatarbelakangi perlunya Reformasi Sistem Anggaran Negara.
Pertama, didasarkan hasil evaluasi sistem anggaran negara yang diterapkan lebih dari 30 tahun atau dual budget system yang diidentifikasi terdapat kelemahan, yaitu kurangnya disiplin anggaran di mana ada dua sistem anggaran yang pengelolaannya terpisah.
Kedua, sejalan dengan perkembangan ilmu manajemen keuangan modern sistem anggaran negara Indonesia sudah sepatutnya dilakukan reformasi mengikuti prinsip-prinsip pengelolaan keuangan publik yang secara internasional digunakan.Adapun dasar hukum pelaksanaan reformasi sistem anggaran negara di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara. Tujuan utama dari reformasi sistem anggaran negara meliputi dua hal pokok, yakni meningkatkan good goovernance pengelolaan keuangan negara dan meningkatkan akuntabilitas.
Terdapat tiga ruang lingkup agenda reformasi sistem anggaran negara, yaitu menyempurnakan sistem penganggaran dengan pendekatan berupa penganggaran terpadu, penganggaran berbasis kinerja, dan kerangka pengeluaran jangka menengah. Yang kedua, menyempurnakan klasifikasi belanja negara baik fungsi, organisasi, dan ekonomi.
Selain itu, ketiga, menyempurnakan dokumentasi anggaran, di mana untuk perencanaan penganggaran setiap K/L diwajibkan menyusun RKA-KL dan untuk pelaksanaan anggaran setiap K/L wajib menyusun DIPA. Sistem anggaran negara mulai diterapkan pertama kali tahun 2005, di mana yang menjadi fokus adalah penganggaran terpadu dengan menggabungkan anggaran rutin dan anggaran pembangunan menjadi satu kesatuan.

B.  Kerangka Teori
¨    Teori Downs (teori politik media)
Dengan berdasar pada  teori Downs, pada teori politik media mengambil pilihan rasional yang bersifat bebas terhadap subyeknya. Teori politik media yang dibangun Zaller merupakan perluasan dari kajian anthony Downs. An Economic Of Democracy. Pad tahun 1957, Downs mendapat temuan tentang proses politik dari partai saat berkompetisi untuk merebutkan dukungan pemilihan rasional. Temuan riset Downs benar-benar dapat menjelaskan berbagai fitur yang paling penting dalam politik demokrasi umumnya. Namun teori Downs hampir tidak menyebutkan jurnalis dan tidak memberi peran pada jurnalis yang independen dalam politik.
 Dalam studi yang dilakukan, Zaller merumuskan tentang peran teoritis dari jurnalis dalam system demokrasi Downs dan menemukan akibat-akibat dari perubahan tersebut. Secara khusus, Zaller berpendapat bahwa politisi yang tengah memperluas ruang gerak dan pengaruhnya untuk berkomunikasi dengan pemilih, paling tidak dalam beberapa waktu melalui profesi jurnalistik yang memiliki kepentingan untuk memberikan suara dan peran kepada para pembaca.
 Oleh karena itu Downs dan teori perluasan Zaller ini berakar pada kekuatan politik dasar, maka sangatlah masuk akal untuk meyakini bahwa teori zaller tentang politik media dapat menjelaskan berita politk secara universal, tidak hanya di Amerika Serikat secara umum, termasuk pemilihan umum presiden, melainkan juga di Indonesia.

C. Pembahasan
v Posisi dan Peran Media Massa dalam Reformasi Anggaran
Seperti dikatakan diawal bahwasanya, Salah satu peranan media adalah mempengaruhi sikap dan perilaku orang/public, termasuk juga untuk memberikan suatu informasi kepada masyarakat terkait dengan pelaksanaan, ataupun adanya konsep suatu kebijakan. Kalau kemudian kita berbicara dalam konteks ini, terkait dengan bagaimana fungsi ataupun peran media massa terhadap kontrol pelaksanaan suatu anggaran, sebelumnya, kita harus lebih dahulu tahu bagaimana proses dari pada pembuatan anggaran serta tujuan dari di buatnya anggaran.
n  Proses Pembuatan Anggaran
  • Tahap ratifikasi
Tahap ini merupakan tahap yang melibatkan proses politik yang cukup rumit dan cukup berat. Pimpinan eksekutif dituntut tidak hanya memiliki managerial skill namun juga harus mempunyai political skill, salesman ship, dan coalition building yang memadai. Integritas dan kesioapan mental yang tinggi dari eksekutif sangat penting dalam tahap ini. Hal tersebut penting karena dalam tahap ini pimpinan eksekutif harus mempunyai kemampuan untuk menjawab dan memberikan argumentasi yang rasional atas segala pertanyaan-pertanyaan dan bantahan- bantahan dari pihak legislatif.
  • Tahap implementasi/pelaksanaan anggaran.
Dalam tahap ini yang paling penting adalah yang harus diperhatikan oleh manajer keuangan publik adalah dimilikinya sistem (informasi) akuntansi dan sistem pengendalian manajemen.
  • Tahap pelaporan dan evaluasi.
Tahap pelaporan dan evaluasi terkait dengan aspek akuntabilitas. Jika tahap implementasi telah didukung dengan sistem akuntansi dan sistem pengendalian manajemen yang baik, maka diharapkan tahap budget reporting and evaluation tidak akan menemukan banyak masalah.

n  Tujuan Proses Penyusunan Anggaran
  • Membantu pemerintah mencapai tujuan fiskal dan meningkatkan koordinasi antar bagian dalam lingkungan pemerintah.
  • Membantu menciptakan efisiensi dan keadilan dalam menyediakan barang dan jasa publik melalui proses pemrioritasan.
  • Memungkinkan bagi pemerintah untuk memenuhi prioritas belanja.
  • Meningkatkan transparansi dan pertanggungjawaban pemerintah kepada DPR atau MPR dan masyarakat.
Pada dasarnya kedua proses diatas bahwasanya harus kemudian diketahui oleh public, dengan tujuan adanya akuntabilitas maupun trasparansi dalam memberikan tentang informasi terkait dengan Proses dan Tujuan dibentuknya anggaran tersebut. Disini media massa mempunyai peranan yang cukup strategi selain dibutuhkan informasinya media massa juga berperan untuk memberikan suatu masukan, maupun perbaikan-perbaikan dalam penyusunan anggaran.
Memang secara empiris factor-faktor politis tidak bias dilepaskan dari media massa tersebut, namun kita harus melihat juga dengan fair dan objektif karena memang selama ini banyak sekali anggaran-anggaran Negara yang tidak sesuai dengan realita secara legal formalnya. Sebagai contoh: anggaran pendidikan yang kita semua tahu didalam APBN anggaran pendidikan di alokasikan sekitar 200T, namun pada prakteknya dilapangan entah hilang kemana anggaran tersebut sehingga secara pertanggungjawabanya tidak sampai menyentuh angka 200T.
Jadi posisi dari pada media massa sendiri dalam konteks reformasi anggaran ini, adalah untuk menyebarkan informasi kepada public dalam rangka pelaksanaan good governance, serta media massa menempatkan dirinya sebagai “kritikus paling membangun” artinya setiap penyusunan anggaran yang ditetapkan oleh para pemegang kewenangan, maka media massa akan selalu tampil uintuk memberikan evaluasi baik dari sisi positifnya maupun negatifnya dan harapanya adalah supaya memberikan masukan kepada pemerintah terkait perbaikan kebijakannya terutama masalah anggaran public tersebut.
Maka ketika media massa sudah menempatkan posisinya dengan baik harapanya adalah terciptanya suatu transparansi, Transparansi merupakan salah satu prinsip good governance. Transparansi dibangun atas dasar arus informasi yang bebas, seluruh proses pemerintahan, lembaga-lembaga dan informasi perlu dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan, dan informasi yang tersedia harus memadai agar dapat di  mengerti dan di pantau.
 Menurut Sopanah dan Mardiasmo (2003) Anggaran yang disusun oleh pihak eksekutif dikatakan transparansi jika memenuhi beberapa kriteria berikut:
 (1)Terdapat pengumuman kebijakan anggaran.
(2)Tersedia dokumen anggaran dan mudah diakses.
 (3)Tersedia laporan pertanggungjawaban yang tepat waktu.
 (4)Terakomodasinya suara/usulan rakyat
(5)Terdapat sistem pemberian informasi kepada pubik.
D. Kesimpulan
 Tanpa kebebasan  informasi bahwasanya fungsi pengawasan serta kontrol dari pada setiap tidakan ataupun kebijakan dari pemerintah, tidak akan efektif kalau kita lihat dari kenyataanya dilapangan yang ada, menunjukkan bahwa semakin transparan sebuah kebijakan publik maka pengawasan yang dilakukan oleh dewan akan semakin meningkat karena masyarakat juga terlibat dalam mengawasi kebijakan publik tersebut, dan yang menjadi persyaratanya adalah bagaimana kemudian informasi dari media massa itu terlibat aktiv memberikan masukan serta kritik-kritik yang membangun.
Transparansi merupakan prasyarat untuk terjadinya partisipasi masyarakat yang semakin sehat karena (Sulistoni, 2003):
 (a) Tanpa informasi yang memadai tentang penganggaran, masyarakat tidak punya kesempatan untuk mengetahui, menganalisis, dan mempengaruhi kebijakan
 (b) Transparansi memberi kesempatan aktor diluar eksekutif untuk mempengaruhi kebijakan dan alokasi anggaran dengan memberi perspektif berbeda dan kreatif dalam debat anggaran
 (c) Melalui informasi, legislatif dan masyarakat dapat melakukan monitoring terhadap keputusan dan kinerja pemerintah.


           


Tidak ada komentar:

Posting Komentar