Konsep dan Peran Negara serta Pemerintah dalam Penyelenggaraan
Keuangan Publik)
Disusun Oleh:
Ana Jauharul Islam (0910310009)
Manajemen Keuangan Publik (F)
Resume Power Point 1
A. Konsep Dasar Manajemen Keuangan Publik
Manajemen Keuangan publik, secara kerangka konseptual terbentuk dari beberapa disiplin ilmu diataranya, Manajemen Keuangan, Keuangan Publik dan Manajemen. Maka ketika kita ingin mendalami kajian ilmu tentang manajemen keuangan publik, terlebih dahulu kita harus mengetahu disiplin-disiplin ilmu yang mengiringinya.
Ø Manajemen
Orang yang bertangung jawab menjalankan suatu organisasi, dan proses menjalankan organisasi itu sendiri yaitu pemanfaatan sumber daya seperti orang dan mesin untuk mencapai tujuan organisasi (Shafritz dan Russel (1997:20)
Jadi Manajemen adalah proses pendayagunaan bahan baku dan sumber daya manusia untuk mencapai Tujuan-tujuan yang ditetapkan.
Ø Manajemen Keuangan
aktivitas pemilik dan manajemen perusahaan untuk memperoleh sumber modal yang semurah-murahnya dan menggunakannya se-efektif, se-efisien, seproduktif mungkin untuk menghasilkan laba.
Ø Keuangan Publik/Negara
Keuangan Publik:
Pembiayaan atau segala sesuatu yang dinilai dengan uang sebagai bagian aktivitas Negara, baik sebagai organisasi kekuasaan publik maupun badan keperdataan, dengan maksud memperoleh manfaat dan tujuan tertentu.
Keuangan Negara:
Semua hak dan kewajiban Negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu, baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik Negara berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Pasal 1 angka 1 UU Nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara
Keuangan Publik adalah bagian dari ilmu ekonomi yang mempelajari kegiatan keuangan pemerintah. Yang termasuk pemerintah disini adalah :
a. Seluruh unit pemerintahan
b. Institusi atau organisasi pemegang otoritas publik lainnya yang dikendalikan dan didanai oleh pemerintah.
Kegiatan keuangan pemerintah mencakup :
a. Pengelolaan pendapatan dan belanja pemerintah.
b. Pengambilan keputusan.
c. Analisis implikasi dari kegiatan pendapatan dan belanja pada alokasi sumber daya, distribusi pendapatan, dan stabilisasi ekonomi.
Jadi: Keuangan Publik merupakan bagian dari ilmu ekonomi yang mempelajari aktivitas finansial pemerintah. Sektor publik: seluruh unit pemerintah dan institusi pemegang otoritas publik lainnya yang dikendalikan dan didanai oleh pemerintah (termasuk BUMN/D).
Ø Manajemen Keuangan Publik
Manajemen Keuangan Publik, adalah Proses dan prosedur pengelolaan terhadap seluruh kekayaan negara dalam bentuk dan dengan nama apapun baik yang dipisahkan ataupun yang tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang didasarkan pada prinsip prinsip manajemen (planning, organizing, actuating and controlling) demi tercapainya tujuan negara secara efficient dan effective)
Ø Pentingnya Memahami Kegiatan Peuangan Publik.
Keuangan publik perlu dipahami karena :
a. Jumlah uang publik semakin lama semakin besar sehingga pengelolaannya juga harus semakin baik.
b. Pelayanan kepada masyarakat oleh pemerintah maupun organisasi dibawahnya akan dilaksanakan dengan baik
c. Pengawasan oleh legislatif, aparat pengawasan fungsional, dan masyarakat dapat dilakukan dengan baik.
d. Akuntabilitas keuangan publik akan dapat diberikan secara transparan, efektif, efisien, ekonomis, dan tepat waktu.
e. Pembayar pajak akan memperoleh informasi yang obyektif atas pengelolaan keuangan publik sehingga mereka akan merasa puas dan rela untuk mebayar pajak secara tertib.
f. Sektor swasta akan lebih mudah untuk melakukan kegiatan perekonomian nasional karena mempunyai acuan yang jelas.
B. Ruang Lingkup Keuangan Publik (Pasal 2 UU Nomor 17 Tahun 2003)
a) Hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang dan melakukan pinjaman;
b) Kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga
c) Penerimaan negara;
d) Pengeluaran negara;
e) Penerimaan daerah
f) Pengeluaran daerah;
g) Kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah;
h) Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum;
i) Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.
Pasal 2 UU Nomor 17 Tahun 2003 menandakan negara memberikan proteksi yang berlebihan (overprotected) dan peraturan yang berlebihan (overregulated) dalam menata sektor keuangan publik, khususnya keuangan privat. Dengan terbitnya UU 17 tahun 2003 diharapkan pengelolaan keuangan negara “dapat mengakomodasikan berbagai perkembangan yang terjadi dalam sistem kelembagaan negara dan pengelolaan keuangan pemerintahan negara Republik Indonesia.” Undang-undang 17 Tahun 2003 memberi batasan keuangan negara sebagai “semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.” Secara rinci sebagaimana diatur dalam pasal 2 UU 17 Tahun 2003, ruang lingkup Keuangan Negara terdiri dari :
a) hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman;
b) kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga;
c) kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah;
d) kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.
Ruang lingkup terakhir dari Keuangan Negara tersebut dapat meliputi kekayaan yang dikelola oleh orang atau badan lain berdasarkan kebijakan pemerintah, yayasan-yayasan di barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.” Dalam pelaksanaannya, ada empat pendekatan yang digunakan dalam merumuskan keuangan negara, yaitu dari sisi obyek, subyek, proses, dan tujuan.
Selanjutnya dari sisi subyek/pelaku yang mengelola obyek yang ”dimiliki negara, dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Perusahaan Negara/Daerah, dan badan lain yang ada kaitannya dengan keuangan negara.”
Dalam pelaksanaannya, proses pengelolaan Keuangan Negara mencakup seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan obyek sebagaimana tersebut di atas mulai dari perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan sampai dengan pertanggunggjawaban.
Pada akhirnya, tujuan pengelolaan Keuangan Negara adalah untuk menghasilkan kebijakan, kegiatan dan hubungan hukum yang berkaitan dengan pemilikan dan/atau penguasaan obyek Keuangan Negara dalam rangka penyelenggaraan kehidupan bernegara.
lingkungan kementerian negara/lembaga, atau perusahaan negara/daerah.Dalam pelaksanaannya, ada empat pendekatan yang digunakan dalam merumuskan keuangan negara, yaitu dari sisi obyek, subyek, proses, dan tujuan.
Obyek Keuangan Negara meliputi semua ”hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, serta segala sesuatu baik berupa uang, maupun berupa
Ø Fungsi atau Kegunaan Keuangan Publik/Negara
· Fungsi otorisasi, mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, Dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
· Fungsi perencanaan, mengandung arti bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana-rencana untuk medukung pembelanjaan tersebut. Misalnya, telah direncanakan dan dianggarkan akan membangun proyek pembangunan jalan dengan nilai sekian miliar. Maka, pemerintah dapat mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut agar bisa berjalan dengan lancar.
· Fungsi pengawasan, berarti anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.
· Fungsi alokasi, berarti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian.
· Fungsi distribusi, berarti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
· Fungsi stabilisasi, memiliki makna bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
Resume Power Point 2
C. Pengertian Negara dan Pemerintah Sebagai Penyelenggara Keuangan Negara.
Ø Pengertian Negara
Negara adalah organisasi yang dalam satu wilayah dapat melaksanakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu (Prof. Miriam Budiarjo).
Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan secarah sah, lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu (H.J Laski)
Pengertian Negara Secara Umum:
Secara umum Negara di artikan sebagai organisasi tertinggi di antara suatu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam daerah tertentu yang mempunyai pemerintah yang berdaulat.
Ø Pengertian Pemerintah
Pemerintahan sebagai sekumpulan orang-orang yang mengelola kewenangan-kewenangan, melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan serta pembangunan masyarakat dari lembaga-lembaga dimana mereka ditempatkan.
Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan badan-badan publik yang meliputi kegiatan legislatif, eksekutif dan yudikatif dalam usaha mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam ari sempit adalah segala kegiatan badan-badan publik yang hanya meliputi kekuasaan eksekutif. (C.F. Strong).
Pemerintahan sebagai sekumpulan orang-orang yang mengelola kewenangan-kewenangan, melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan serta pembangunan masyarakat dari lembaga-lembaga dimana mereka ditempatkan.
Ø Pengeluaran Negara dan Fungsi Negara
Pengeluaran negara adalah pengeluaran atau setiap penggunaan uang dan sumber daya suatu negara untuk membiayai kegiatan-kegiatan pemerintah atau negara dalam rangka menjalankan fungsinya mewujudkan kesejahteraan rakyatnya.
1. Fungsi Negara dalam Sistem Kapitalisme.
Sistem kapitalisme adalah suatu sistem di mana barang capital dimiliki oleh swasta atau perorangan yang digunakan untuk mencari laba bagi pemiliknya. Sistem kapitalisme, sistem ekologi bebas, mekanisme pasar, dan pemilikan pribadi atas barang-barang dan jasa-jasa. Setiap orang mempunyai kebebasan untuk mengurus kepentingannya masing-masing dan setiap orang berusaha mencari kepuasan dan/atau kemakmuran yang sebesar-besarnya. Apabila kemakmuran seseorang tercapai dengan setinggi-tingginya maka kemakmuran masyarakat juga akan tercapai dengan sebesar-besarnya pula. Jadi, terdapat keselarasan antara kepentingan individu dengan kepentingan masyarakat.
Adam Smith, salah seorang pelopor sistem kapitalisme membedakan pengeluaran pemerintah menjadi berikut ini.
a. Expense of Defense.
b. Expense of Justice.
c. Expense of Public Work and Public Institutions.
d. Expense of Supporting the Dignity of the Sovereign.
2. Fungsi Negara Berdasarkan Sistem Sosialisme
Fungsi negara dalam sistem ini adalah menguasai segala bidang (bersifat omnipotent), tetapi hal ini tidak berarti bahwa di dalam sistem sosialisme tidak ada hak-hak serta kebebasan-kebebasan individual. Di dalam sosialisme, hak-hak serta kebebasan-kebebasan individual masih ada meskipun dalam lingkup yang terbatas. Sistem ini lebih menekankan demokrasi ekonomi dari pada hanya demokrasi politik seperti pada sistem kapitalisme.
Fungsi Negara menurut Richard A. Musgrive :
a. Allocation Branch.
b. Distribution Branch.
c. Stabilization Branch.
Fungsi Negara menurut John Stuart Mill :
a. Necessary function of government.
b. Optional function of government.
3. Fungsi Negara menurut UUD 1945 Fungsi negara Republik Indonesia.
a. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
b. Memajukan kesejahteraan umum.
c. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
d. Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Ø Pengeluaran Negara yang Makin Meningkat
Perkembangan kegiatan pemerintah dari tahun ke tahun memperlihatkan bahwa peran pemerintah selalu meningkat hampir di dalam semua macam sistem perekonomian. Hal ini dapat dilihat dari semakin besarnya pengeluaran pemerintah. Dua macam sifat pengeluaran pemerintah.
1. Pengeluaran yang bersifat axhaustive.
2. Pengeluaran yang sifatnya transfer saja.
Hukum tentang selalu meningkatnya kegiatan pemerintah (Law of Ever of Increasing State Activity) Adolph Wagner mengatakan bahwa pengeluaran pemerintah selalu meningkat dari tahun ke tahun baik dalam arti uang maupun secara riil. Sebab-sebab dari kegiatan dan pengeluaran negara atau pemerintah yang selalu meningkat adalah berikut ini.
1. Meningkatnya fungsi pertahanan, keamanan dan ketertiban.
2. Meningkatnya fungsi kesejahteraan.
3. Meningkatnya fungsi perbankan.
4. Meningkatnya fungsi pembangunan.
Agar dapat tercapai suatu hasil yang maksimal, perlu diciptakan suatu pedoman bagi pelaksanaan aktivitas pemerintah. Pertama harus ditentukansasaran dari pengeluaran atau sasaran dari setiap kegiatan pemerintah. Selanjutnya kita harus membandingkan hasil-hasil yang mungkin diperoleh dari kegiatan-kegiatan dengan seandainya kegiatan-kegiatan itu dilakukan oleh swasta.
Ø Prinsip Pokok dalam Pengeluaran Negara
Dalam melaksanakan fungsinya pemerintah menggunakan sumber-sumber daya ekonomi yang dimiliki atau dikuasai olehnya baik secara langsung maupun secara tidak langsung. Agar sasaran yang ingin dicapai oleh pemerintah dapat tercapai dengan baik maka pemerintah dalam mempergunakan uang dan sumber-sumber daya ekonomi lainnya haruslah berpedoman kepada prinsip-prinsip pokok yang telah digariskan. Prinsip-prinsip pokok dalam pengeluaran negara itu disebut dengan canon of government expenditure. Prinsip-prinsip pokok tersebut adalah berikut ini.
1. Asas moralita.
2. Asas nasionalita.
3. Asas kerakyatan atau demokrasi.
4. Asas rasionalita.
5. Asas fungsionalita atau asas teologis.
6. Asas perkembangan.
7. Asas keseimbangan dan keadilan.
Ketujuh asas tersebut satu sama lain bersifat saling mengikat dan keseluruhan asas sifatnya saling mendukung sehingga satu asas tidak bisa berdiri sendiri. Keseluruhan asas harus berjalan searah, serasi, dan apabila salah satu asas mengalami kemunduran maka akibatnya unsur-unsur atau asas-asas yang lain juga mengalami kemunduran dan sebaliknya
Ø Tujuan Proses Penyusunan Anggaran Sektor Publik
· Membantu pemerintah mencapai tujuan fiskal dan meningkatkan koordinasi antar bagian dalam lingkungan pemerintah.
· Membantu menciptakan efisiensi dan keadilan dalam menyediakan barang dan jasa publik melalui proses pemrioritasan.
· Memungkinkan bagi pemerintah untuk memenuhi prioritas belanja.
· Meningkatkan transparansi dan pertanggungjawaban pemerintah kepada DPR atau MPR dan masyarakat.
Ø Pemeriksaan Anggaran
Pemeriksaan atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran dilaksanakan oleh BPK. Pemeriksaan ini dilaksanakan selama 2 bulan setelah laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran yang berupa laporan keuangan, selesai disusun. Disamping itu terdapat pemeriksaan dan pengelolaan keuangan yang dapat dilaksanakan sepanjang tahun. Pemeriksanaan ini dapat dilaksanakan oleh BPK
Ø Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran
Berdasarkan UU Nomor 17 tahun 2003, RUU pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran disampaikan ke DPR paling lambat akhir bulan Juni tahun berikutnya.
Pentingnya Sektor Publik
1. Apa yang disebut sebagai ekonomi kapitalis modern sebenarnya adalah ekonomi “campuran”, di mana seper tiga atau lebih kegiatan ekonomi terjadi di sektor pemerintah.
2. Dalam buku ini, istilah “sektor pemerintah” digunakan untuk menunjuk kepada bagian dari kebijakan ekonomi pemerintah yang dinyatakan di dalam bentuk anggaran (pengeluaran dan penerimaan).
3. Kegiatan penganggaran dibedakan dalam 3 jenis utama sebagai berikut.
a. Upaya pemerintah untuk menyediakan barang dan jasa tertentu yang disebut “barang sosial (social goods)”.
b. Penyesuaian terhadap distribusi pendapatan dan kekayaan.
c. Tindakan yang berhubungan dengan pengangguran, inflasi, dan laju pertumbuhan ekonomi yang tidak memadai.
Dalam membicarakan penyediaan barang sosial (fungsi alokasi), telah disinggung mengenai pembayaran barang dan jasa tertentu melalui anggaran belanja. Apakah produksi barang-barang ini dilakukan di bawah manajemen pemerintah atau apakah barang dan jasa itu dibeli dari perusahaan swasta, merupakan masalah lain lagi.Penyediaan barang sosial menimbulkan permasalahan yang berbeda dari pengadaan barang pribadi (private goods). Perbedaan utamanya adalah barang sosial cenderung tidak menimbulkan persaingan di dalam konsumsinya dan kesenangan konsumen terhadap barang itu tidak diungkapkan di dalam penawaran konsumen di pasar.
Oleh karena itu, dibutuhkan adanya proses politik.Pola distribusi yang dihasilkan dari pola penyebaran sumber daya alam dan dari penjualan jasa faktor produksi di pasar belum tentu merupakan suatu pola yang adil menurut masyarakat. Penyesuaian distribusi mungkin dibutuhkan, dan kebijakan pajak dan tunjangan merupakan suatu alat yang efektif untuk melaksanakannya sehingga perlu ada suatu fungsi distribusi di dalam kebijakan anggaran.Kebijakan pajak dan pengeluaran mempengaruhi permintaan agregat dan tingkat kegiatan ekonomi. Kebijakan itu merupakan instrumen penting dalam mempertahankan stabilitas ekonomi, termasuk stabilitas kesempatan kerja yang tinggi dan pengendalian terhadap inflasi. Selanjutnya, fungsi stabilitas termasuk sebagai fungsi anggaran ketiga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar