Jumat, 02 Desember 2011

Jurnal: Kebijakan Pembangunan Perkotaan Peningkatan Pembangunan Penataan Ruang Kota dari Fungsi Pajak Bumi dan Bangunan Di Indonesia


Disusun Oleh:
FATA FIKRUL ISLAM    (0910310054)
(Kebijakan Pembangunan Perkotaan , KELAS G)

“KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PERKOTAAN”
PENINGKATAN PEMBANGUNAN PENATAAN RUANG KOTA DARI FUNGSI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DI INDONESIA

Pertanyaan yang muncul dari jurnal di atas   :
1.    Apa judul dari jurnal tersebut?
2.    Siapa penulis jurnal tersebut?
3.    Teori apa yang dipakai dalam jurnal tersebut?
4.    Metodologi apa yang dipakai dalam jurnal tersebut?
5.    Apa kesimpulan dari Jurnal tersebut?
6.    Apa Komentar atau tanggapan anda mengenai jurnal tersebut?

 

1.      Peningkatan Pembangunan Penataan Ruang Kota dari Fungsi Pajak Bumi dan Bangunan Di Indonesia.
2.       Arnita

3.      Teori dalam Jurnal     :

Teori yang ada dalam jurnal yang saya bahas ini, bahwasanya lebih kepada tinjauan mengenai pajak. Artinya tinjauan tersebut mengemukakan bahwa bagaimana pajak mampu menciptakan suatu kesejahteraan bagi semua lapisan masyarakat baik itu di Desa maupun di perkotaan.  Jadi teori atau konsep pada jurnal ini adalah condong ke konsep/teori Welfare State.

A.     Konsep Welfare State
“Welfare State” atau Negara kesejahteraan, merupakan respon terhadap konsep Negara hukum lama yang menimbulkan kepincangan social dengan konsepsi liberalisme dan individualism. Secara etimologi Welfare State berarti “Government Responsibility for Social Welfare” (tanggung jawab pemerinta dalam kesejahteraan masyarakat).
  Pada perkembangannya konsep welfare state menjadi konsep baru yang berarti bahwa Negara memiliki fungsi utama untuk memberikan kesejahteraan kepada rakyatnya, Negara dalam hal ini memberikan jaminan dan terlibat sepenuhnya dalam seluruh aspek kehidupan masyarakat. Berdasarkan hal tersebut maka terdapat unsur-unsur welfare state yang dikemukakan oleh F.J Stahl antara lain:
v  Adanya jaminan terhadap hak asasi manusia
v  Adanya pembagian kekuasaan
v  Pemerintah haruslah berdasarkan peraturan-peraturan hokum
v  Adanya peradilan administrasi.
  Konsep welfare state yang seperti ini kemudian juga diadopsi menjadi bagian dari asas bernegara di Indonesia, daripada itu terdapat sebuah konsekuensi logis dari pemerintah sebagai penyelenggara Negara untuk memanifestasikan dan menjabarkan konsepsi Negara hukum tersebut dengan cara mengusahakan kesejahteraan rakyat secara menyeluruh dari berbagai aspek kehidupan. Namun pencapaian tujuan tersebut perlu didukung dengan beberapa hal dan diataranya adalah pemungutan pajak sebagai sarana untuk membiayai penyelenggaraan Negara dalam rangka pemenuhan kesejahteraan.
B.     Konsep Desentralisasi
Pengertian Desentralisasi, menurut Ateng Syafrudin desentralisasi dalam arti luas terbagi dalam :
a.       Staatkundige atau Politieke Desentralistie, yaitu kewenangan membuat peraturan dan kewenangan membuat keputusan atau mengurus.
b.      Ambtelijke Decentralisatie atau Deconcentratie, Teritoriale Decentralisatie dan Functional Decentralisatie
Seperti halnya pemerintah pusat, pemerintah daerah pun dalam membangun wilayahnya memerlukan elemen-elemen penunjang yang salah satunya ialah pajak, dan dari sekian banyak jenis pajak adalah pajak tanah yang kemudian menjadi salah satu sentra utama dalam pembangunan tata kota.
Kota yang dimaksud dalam hal ini adalah kawasan perkotaan seperti pengertian yang tercantum dalam pasal 1 Nomor 25 Undang-Undang No.26 Tahun 2007 tentang penataan Ruang yang berbunyi “ kawasan perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan social, dan kegiatan ekonomi.  
4.      Metodologi yang dipakai

-         Pendekatan diskriptif kualitatif yang kemudian dilakukan untuk memahami dan menggambarkan ciri atau karakteristik dari berbagai permasalahan dalam penataan ruang kota serta pajak bumi dan bangunan.
-         Pendekatan secara eksploratif yang dimaksudkan untuk mengetahui secara detail hal-hal yang berkaitan dengan permasalahan didalam penataan di perkotaan untuk mengetahui kebijakan apa yang tepat untuk diterapkan dalam peningkatan pembangunan.

5.      Kesimpulan dalam Jurnal
Dalam uraian jurnal diatas akan dapat ditarik beberapa kesimpulan, yaitu:
a.       Pengaturan pajak tanah di Indonesia seperti yang diatur oleh UU No.12 Tahun 1995 tentang pajak bumi dan bangunan telah memberikan beberapa perangkat kebijakan yang berusaha untuk menata kembali penguasaan, kepemilikan dan pemanfaatan tanah dengan berbagai cara salah satunya adalah melalui konsolidasi tanah.
b.      Perangkat kebijakan pajak tanah tersebut secara langsung akan berpengaruh kepada beberapa hal yang antara lain dapat menertibkan penggunaan dan penataan tata guna tanah yang akan menunjang kesesuaian tata kota dan dengan terlaksananya pemberlakuan pajak tanah akan memberikan pemasukan (revenue) khususnya kepada pemerintahan daerah untuk membangun kota.

6.      Komentar dari Jurnal  
Sebelum saya menjabarkan mengenai beberapa bersoalan dan solusi yang kemudian muncul dari jurnal ini, maka terlebih dahulu saya mencoba akan memaparkan garis besar isi jurnal ini. Karena dari garis besar tersebutlah akan muncul beberapa masalah dan kemudian akan terlihat juga kebijakan yang diambil oleh pemerintah dalam menyelesaikan masalah tersebut. Berikut gambaran secara umumnya:
a.       Pengaturan Pajak Tanah di Indonesia
Seiring dengan perubahan undang-undang No.12 Tahun 1985 yang diubah dengan Undang-undang No.12 Tahun 1995 tentang pajak bumi dan bangunan. Perubahan secara menyeluruh atas perundang-undangan pajak oleh pemerintah di Indonesia dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan penerimaan keuangan Negara.
Dengan mengadakan:
-         Penyederhanaan jumlah jenis pajak
-         Penyederhanaan tarif pajak
-         Penyederhanaan tata cara pajak
-         Penyederhanaan aparatur perpajakan mengenai:
¨      Prosedur
¨      Disiplin
¨      Mental pegawai

b.      Penerapan Pajak PBB
Beberapa hal yang dianggap menjadi permasalahan utama dalam penerapan pajak PBB ialah factor objek dan subjek pajak, factor administrasiperpajakan, koordinasi antara instansi terkait, dan perselisihan mengenai pengenaan pajak tersebut. Terkait dengan pemerintah daerah dalam menata tata kota tentunya permasalahan diatas menjadi pokok utama dalam isu pajak PBB di daerah sebagaimana halnya juga menjadi isu utama dalam tataran pemerintah pusat, disamping itu juga isu penataan kota dan peranan pajak tanah memiliki peranan penting dalam pembangunan tata kota.

c.       City Planning Tax (Pajak Perencanaan Kota)
Berkaitan dengan pajak tanah sebagai elemen penting dalam keberhasilan pembangunan kota maka dikenal kemudian istilah city planning tax (pajak perencanaan kota) pajak perencanaan kota ialah pajak yang ditujukan untuk tujuan khusus untuk membiayai kebutuhan perencanaan dan pembangunan kota/masyarakat urban serta untuk mengatur pertanahan.
d.      Pajak bumi dan bangunan dan Pembangunan Kota
Berdasarkan estimasi terhadap pertumbuhan jumlah penduduk yang menyatakan bahwa sekitar 40 % penduduk akan tinggal di kota khususnya di negara-negara berkembang. Pertumbuhan penduduk dan urbanisasi yang begitu besar kemudian menyebabkan peningkatan kepadatan di aerah perkotaan yang akhirnya menimbulkan biaya yang sangat besar yang harus disediakan oleh pemerintah untuk menyediakan pelayanan yang memadai bagi masyarakat seperti kebutuhan pendidikan, kesehatan, dan lain-lain. Dengan adanya penerimaan (revenue) dari sektor pajak tanah diharapkan dapat membantu berbagai kebutuhan masyarakat secara menyeluruh.
Berdasarkan review pemaparan dari jurnal diatas bahwasanya sangat terlihat inti permasalahan yang muncul adalah bagaimana menerapkan secara maksimal kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan terutama di kota-kota, karena hal tersebut berkorelasi dengan penataan ruang kota yang semakin kacau balau akibat urban yang tidak terkendali. Hal tersebut bisa kita lihat dari fakta dan potret kota di Indonesia, yaitu:
Jumlah Penduduk Perkotaan > Pedesaan
2010: Penduduk Perkotaan (52%)> Pedesaan (48%)
2025: Penduduk Perkotaan (65%)>pedesaan (35%)
Prakiraan tersebut memang bukanlah suatu yang dibuat-buat, namun memang benar adanya, setiap tahun jumlah penduduk yang ada diperkotaan selalu kian bertambah dan bahkan bertambah secara signifikan, pertambahan tersebut secara global memang diakibatkan oleh suatu urbanisasi yang setiap tahunnya angkanya selalu naik, sehingga bukan hal mustahil ketika kemudian perkotaan menjadi sangat padat.
Akibat urbanisasi pada kawasan perkotaan:
-         Pesatnya peningkatan kepadatan kota-kota besar
-         Pembengkakakan kawasan pinggiran
-         Pemekaran kota baru.
Ada sebab pasti ada akibat, suatu wejangan tersebut setidaknya akan memberikan suatu gambaran bahwa Dengan semakin padatnya kawasan perkotaan, maka pasti akan timbul masalah-masalah yang ada di perkotaan tersebut. Masalah tersebut antara lain:
ü  Masalah Urbanisasi
Kemiskinan
Keamanan dan ketertiban kota
Lapangan pekerjaan
Perumahan dan pemukiman
Pelayanan publik: transportasi, sarana prasarana perkotaan dan pelayanan dasar
Kualitas lingkungan hidup
Pemanfaatan lahan yang berlebihan.
            Tentunya tidak akan selesai bila kemudian kita membahas masalah-masalah tersebut satu-persatu, namun kita akan mencoba membahas dan mencarikan suatu solusi terkait dengan pemanfaatan lahan diperkotaan yang semakin meluas setiap tahunya seiring dengan meningkatnya urbanisasi. Urbanisasi yang kian bertambah diperkotaan akan memaksa pada kebutuhan lahan yang banyak,  kebutuhan lahan tersebut memang diakibatkan oleh faktor ekonomi salah satunya. Pembangunan gedung, apartemen, hotel-hotel, pusat perbelanjaan, adalah agenda rutin yang ada diperkotaan dan seakan-akan hal tersebut tidak ada titik hentinya.
            Pemanfaatan lahan yang berlebihan tersebut akan mengakibatkan ketersediaan akan lahan yang produktif berkurang, sehingga hal ini akan menyebabkan sulitnya berbagai pihak untuk menjalankan agendanya, khususnya pemerintah dan masyarakat. Pemerintahan diperkotaan tersebut akan kesulitan menyediakan kawasan terbuka hijau (RTH) yang sudah secara nasional harus diterapkan disetiap kota diseluruh indonesia, karena ini adalah kebijakan dari pusat yang harus dilaksanakan oleh pemerintahan daerah masing-masing. Selain RTH, pemerintah tentunya akan kesulitan untuk mengatur dan mendesain tata ruang kota yang pas dan nyaman untuk masyarakat, karena memang urbanisasi yang tak terkendali mengakibatkan tak ada satupun ruang yang kosong selain perumahan dan pusat perekonomian.
            Selain pemerintah tentunya pihak yang menjadi korban dari urbanisasi diperkotaan adalah masyarakat diperkotaan sendiri, mereka akan semakin kesulitan dalam membuat ijin untuk mendirikan bangunan (IMB), karena pemerintah daerah tersebut mungkin akan menerapkan kebijakan yang ketat terkait setiap pendirian bangunan apalagi dari masyarakat.
            Dari jurnal tersebut memberikan suatu masukan terkait dengan penerapan Pajak Bumi dan Bangunan di perkotaan, karena dengan semakin padatnya penduduk perkotaan maka dampaknya adalah memaksa pemerintah daerah masing-masing di kota tersebut untuk bekerja ekstra   
Pemerintah daerah di perkotaan tersebut untuk bekerja ekstra dalam memenuhi berbagai kebutuhan untuk masyarakatnya, terutama kebutuhan dasar seperti: pendidikan, kesehatan, dan lain-lain.
Dengan adanya penerimaan disektor pajak tanah maka harapanya adalah dapat membantu berbagai kebutuhan masyarakat secara menyeluruh, serta solusi dari saya sendiri adalah bagaimana kemudian pemerintah harus membuat kebijakan tentang lahan secara efektif untuk kebutuhan pembangunan penataan ruang kota. Jadi kongkrtinya harus ada pembatasan terkait urbanisasi, pemerintah harus ada ketegasan soal kebijakan ini untuk mengendalikan populasi secara eksternal dari penduduk kota.
Solusi yang kedua adalah dengan penerapan Land Banking (Bank Tanah), Konsep bank tanah merupakan konsep pembangunan berkelanjutan dimana pemerintah mampu menjamin ketersediaan tanah bagi masyarakatnya terutama untuk penyediaan prasarana dan fasilitas umum. Pengertian yang lebih jelas dan konsep bank tanah adalah suatu proses pembelian tanah dan property untuk keperluan di masa mendatang. Melalui bank tanah setiap individu, kelompok atau perusahaan dapat membeli tanah dengan harga riil saat itu (today’s prices).
            Selanjutnya mengembangkan tanah tersebut guna keperluan tertentu sehingga memiliki nilai tambah dan pada akhirnya nilai ekonomis tanah akan meningkat. Dengan konsep tersebut harapanya dapat membantu pemerintah khususnya untuk penataan Ruang Kota yang lebih baik lagi. Penataan ruang kota akan berdampak pada rencana pembangunan yang dilakukan dengan pendekatan wilayah. Oleh karena itu, rencana tata ruang harus dijabarkan secara jelas sehingga mampu mengarahkan pembangunan, menetapkan fungsi dan peran setiap kawasan (bagian suatu ruang) dalam wilayah atau ruang secara keseluruhan. Selain itu rencana tata ruang harus dapat menjadi acuan lokasi bagi program-program / proyek-proyek pembangunan. Oleh karenanya, rencana tata ruang diharapkan dapat menjadi pedoman untuk  mengarahkan jenis lokasi investasi pada suatu kawasan.
Kesimpulan dari hal diatas adalah pentingnya pembangunan lahan untuk penataan tata ruang kota, dengan penerapan kebijakan yang menekan urbanisasi. Dengan tertatanya ruang kota yang baik maka akan memberikan suatu dampak yang positif terhadapa penyediaan dan penyelenggaraan pelayanan kota.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar